Tidak Ada Imbauan, Minimarket di Jakarta Timur Belum Tutup Poster Rokok

Selasa, 14 September 2021 - 18:08 WIB
loading...
Tidak Ada Imbauan, Minimarket...
Penutupan stiker, iklan, hingga poster rokok belum digalakkan minimarket, swalayan, dan toko-toko kecil di wilayah Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Penutupan stiker, iklan, hingga poster rokok belum digalakkan minimarket , swalayan, dan toko-toko kecil di wilayah Jakarta Timur. Alasannya, belum ada imbauan.

Asep, salah seorang pegawai minimarket di kawasan Kramat Jati, mengatakan, hingga kini belum mendapatkan imbauan terkait penutupan poster maupun iklan rokok di tempatnya bekerja.

Baca juga: Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok

"Kalau di sini belum ada info. Mungkin kalau sudah ada info kita ikut prosedurnya menutup iklan dan poster rokok," ujarnya saat ditemui SINDOnews di tempatnya bekerja, Selasa (14/9/2021).

Sepengetahuannya, sejauh ini peraturan tersebut baru diterapkan di Bogor dan Jakarta Barat. Informasi itu ia ketahui dari rekan seprofesinya yang bekerja di minimarket yang sama di wilayah Bogor dan Jakarta Barat.

"Di Jakarta Barat katanya sudah. Terus yang di daerah Bogor juga. Mungkin sekitarnya bakal menyusul," ucapnya.

Sejauh ini, kata Asep, belum ada imbauan atau instruksi dari manajemen untuk menutup stiker, iklan, maupun poster rokok.

Petugas dari pemerintah juga belum ada yang mendatangai minimarket tempatnya bekerja untuk sosialisasi. "Petugas dari Satpol PP Jakarta Timur belum ada imbauan," tutupnya.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) sebelumnya menyampaikan bahwa penutupan stiker maupun iklan rokok di sejumlah swalayan/minimarket dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tuturnya.

Pemerintah Kota Jakarta Barat sendiri sejak kemarin sudah resmi menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), maupun swalayan besar (supermarket).

Hal itu sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok, maupun memajang bungkus-bungkus rokok.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Rekomendasi
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved