Kasus Daging Anjing di Pasar Senen, Sejumlah Pakar Soroti DKPKP DKI Jakarta

Senin, 13 September 2021 - 16:07 WIB
loading...
Kasus Daging Anjing...
Temuan pedagang daging di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang kedapatan menjual daging anjing meresahkan masyarakat. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Animal Defender Indonesia (ADI) menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta terkait temuan pedagang daging di Pasar Senen yang kedapatan menjual daging anjing . Aktivis itu menilai Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) tidak tegas sehingga masih adanya penjualan daging hewan peliharaan.

Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pedagang daging anjing diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Termasuk memproses pedagang secara hukum yang berlaku. "Pelanggaran UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?" ujarnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Heboh Daging Anjing di Pasar Senen, Wagub DKI Khawatir Dioplos

Termasuk sanksi nyata bagi pedagang maupun pejabat yang kedapatan melakukan pembiaran izin tanpa pengawasan. Sikap itu untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang. “Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya gerebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuma di sanksi administratif," katanya.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai pandangan Kepala DKPKP DKI terkait penjualan daging anjing di pasaran tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan undang-undang.

Menurut dia, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan penularan penyakit rabies.

"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen,” ujar Suparji.
Baca juga: PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen

Langkah ini memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Selain Daun Pepaya dan...
Selain Daun Pepaya dan Nanas, Ini Bahan Alami Lain untuk Mengempukkan Daging Kurban
Rekomendasi
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Berita Terkini
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved