Kasus Daging Anjing di Pasar Senen, Sejumlah Pakar Soroti DKPKP DKI Jakarta

Senin, 13 September 2021 - 16:07 WIB
loading...
Kasus Daging Anjing...
Temuan pedagang daging di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang kedapatan menjual daging anjing meresahkan masyarakat. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Animal Defender Indonesia (ADI) menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta terkait temuan pedagang daging di Pasar Senen yang kedapatan menjual daging anjing . Aktivis itu menilai Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) tidak tegas sehingga masih adanya penjualan daging hewan peliharaan.

Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pedagang daging anjing diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Termasuk memproses pedagang secara hukum yang berlaku. "Pelanggaran UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong?" ujarnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Heboh Daging Anjing di Pasar Senen, Wagub DKI Khawatir Dioplos

Termasuk sanksi nyata bagi pedagang maupun pejabat yang kedapatan melakukan pembiaran izin tanpa pengawasan. Sikap itu untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang. “Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya gerebek dulu 2017-2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuma di sanksi administratif," katanya.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai pandangan Kepala DKPKP DKI terkait penjualan daging anjing di pasaran tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan undang-undang.

Menurut dia, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan penularan penyakit rabies.

"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen,” ujar Suparji.
Baca juga: PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen

Langkah ini memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Rekomendasi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved