Catat! Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Sudah Vaksinasi

Senin, 13 September 2021 - 14:58 WIB
loading...
Catat! Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Sudah Vaksinasi
Penumpang kereta api mulai besok, Selasa (14/9/2021) wajib sudah vaksinasi.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA jarak jauh ataupun KA lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Pada layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Baca juga: Betulkah Gempa Bumi Megathrust Laut Selatan Jawa Semakin Dekat? Ini Kata BMKG

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Senin (13/9/2021).

Dia menambahkan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Sebab, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," jelas Luqman.

Baca juga: Truk Tabrak Jembatan dan Terjun ke Sungai, Sopir Tewas

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Bedanya, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Luqman menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. "Kami secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api,” tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)