Tanggapi Wacana Amandemen UUD 1945, Senator Asal Jambi: Bukanlah Harga yang Murah

Senin, 13 September 2021 - 08:11 WIB
loading...
Tanggapi Wacana Amandemen UUD 1945, Senator Asal Jambi: Bukanlah Harga yang Murah
Senator asal Jambi M Syukur SH, MH mengatakan wacana amandemen UUD 1945 bukanlah harga yang murah. (Ist)
A A A
JAKARTA - Wacana amandemen ke-5 UUD 1945 kembali menjadi perbincangan pasca Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus yang lalu. Pidato Ketua MPR yang menyinggung mengenai PPHN dan agenda perubahan UUD 1945 serta apresiasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terhadap wacana tersebut tentunya telah menarik perhatian dan pertanyaan semua kalangan.

Terutama dikondisi pandemi saat ini, yang seakan-akan memosisikan pelaksanaan amandemen cenderung dipaksakan.

Menurut Anggota DPD RI asal Jambi M, Syukur SH MH, bila melihat syarat pengajuan perubahan yang tercantum dalam Pasal 37 UUD 1945, maka diperlukan 2 (dua) syarat untuk dapat diagendakannya perubahan tersebut.

Syarat pertama kata Syukur, adanya pengajuan oleh 1/3 (sepertiga) Anggota MPR serta yang syarat kedua adanya usulan tertulis terhadap pasal-pasal yang akan diubah beserta alasannya. "Jika mengacu pada kedua syarat tersebut serta dengan hitung-hitungan politik yang ada saat ini maka wacana amandemen UUD 1945 sangat mungkin untuk diwujudkan," ujar Syukur.

Dikatakan Syukur, bila melihat sejarah, amandemen UUD 1945 diawali dengan momentum yang sangat masif dan kemudian menghasilkan sebuah konsensus politik yang kemudian berdampak pada pergeseran kekuasaan pembentukan legislasi, pembatasan masa jabatan presiden, serta pergeseran sistem pemerintahan dari yang bersifat sentralisasi ke desentralisasi.

"Perubahan-perubahan tersebut tentunya telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan pengelolaan negara saat ini," katanya.

Pertanyaannya sekarang, urgensi apa yang kemudian dapat dijadikan dasar terhadap dilakukannya amandemen kembali terhadap UUD 1945, apakah cukup hanya PPHN yang kemudian dijadikan landasan untuk dilakukannya kembali amandemen UUD 1945.

"Dengan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini, kalaupun pelaksanaan amandemen tetap dilakukan maka dampak yang dirasakan haruslah mengarahkan pada perbaikan terhadap pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan, sistem hubungan pusat daerah yang lebih seimbang, serta pelaksanaan pemilihan pemimpin nasional yang adil dan menjamin terlaksananya hak-hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih," papar Senator yang juga pernah berkiprah di dunia entertainment tersebut.

Dalam kaitan dengan pelaksanaan pembangunan yang merata dan berkelanjutan lanjut Syukur, tentunya wacana untuk menghadirkan PPHN perlu diperdalam kembali, posisi daerah sebagai sebuah institusi yang otonom tentunya harus ditempatkan pada posisi yang tepat.

"Daerah harus memiliki peran dalam pembentukan PPHN yang nantinya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan," sebutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)