3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, 2 Langsung Dimakamkan
Minggu, 12 September 2021 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, Brigjen Pol Hudi Suryanto mengungkapkan, dari 41 korban meninggal total terdapat 10 data ante mortem telah diterima oleh pihaknya untuk kepentingan identifikasi. “Data ante mortem lengkap 41 telah diterima termasuk data DNA WBP warga negara asing dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” kata Hudi.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea menegaskan, tim gabungan Kemenkumham siap bertanggungjawab dalam keseluruhan proses hingga pemakaman. "Seluruh keluarga korban masing-masing diberikan santunan sebesar Rp30 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp6,5 juta oleh tim gabungan Kemenkumham," kata Thurman.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan penanganan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Untuk penyidikan terkait Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. “Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga, dan lain-lain,” ujar Rusdi.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea menegaskan, tim gabungan Kemenkumham siap bertanggungjawab dalam keseluruhan proses hingga pemakaman. "Seluruh keluarga korban masing-masing diberikan santunan sebesar Rp30 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp6,5 juta oleh tim gabungan Kemenkumham," kata Thurman.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan penanganan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Untuk penyidikan terkait Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. “Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga, dan lain-lain,” ujar Rusdi.
(wib)
Lihat Juga :