2 Kafe di Jakbar Kena Razia PPKM, Pengunjung Lari Kocar-kacir
Sabtu, 11 September 2021 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Manik menuturkan, karena melanggar jumlah kapasitas maksimal kafe dan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, kafe itu dikenakan sanksi penutupan 1×24 jam. "Kami berikan sanksi penutupan 1x24 jam," tuturnya.
Selanjutnya, saat inspeksi di kafe kedua yakni Kopiya, pihak Satpol PP menemukan pelanggaran prokes sehingga dilakukan penindakan berupa teguran kepada pihak manajemen kafe."Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan," kata dia.
Martua Manik menilai sejauh ini para pengusaha kafe kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas. Untuk itu ia berharap kedepannya para pengusaha diminta untuk melaksankan prokes dan tertib mengikuti aturan jam operasional.
"Pada prinsipnya tidak ada kendala karena rata-rata temen-temen dunia usaha sudah mengerti semua cuma mungkin karena sesuatu hal mereka harus buka, kami dengan berat hati harus melakukan penegakan hukum," pungkasnya.
Selanjutnya, saat inspeksi di kafe kedua yakni Kopiya, pihak Satpol PP menemukan pelanggaran prokes sehingga dilakukan penindakan berupa teguran kepada pihak manajemen kafe."Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan," kata dia.
Martua Manik menilai sejauh ini para pengusaha kafe kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas. Untuk itu ia berharap kedepannya para pengusaha diminta untuk melaksankan prokes dan tertib mengikuti aturan jam operasional.
"Pada prinsipnya tidak ada kendala karena rata-rata temen-temen dunia usaha sudah mengerti semua cuma mungkin karena sesuatu hal mereka harus buka, kami dengan berat hati harus melakukan penegakan hukum," pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :