2 Kafe di Jakbar Kena Razia PPKM, Pengunjung Lari Kocar-kacir

Sabtu, 11 September 2021 - 14:03 WIB
loading...
2 Kafe di Jakbar Kena...
Satpol PP Jakarta Barat menemukan dua kafe melanggar prokes di kawasan Cengkareng dan Kalideres, Jumat (11/9/2021) malam.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menemukan dua kafe melanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Cengkareng dan Kalideres, Jumat (11/9/2021) malam. Kedatangan petugas ini membuat sebagian pengunjung di dalam kafe bergegas meninggalkan lokasi.

Pengendali Satpol PP Jakarta Barat, Martua Manik mengatakan, inspeksi mendadak itu dilakukan lantaran pihaknya mendapat laporan warga mengenai masih adanya kerumunan kafe yang buka di atas jam aturan PPKM Level 3."Melanggar prokes, karena sudah melebihi jam operasional yang berlaku," kata Manik pada Jumat, 10 September 2021 malam.

Adapun lokasi pertama yang disidak yakni, Room Coffe Roastery di kawasan Semanan, Kalideres Jakarta Barat dan kafe Kopiya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat. Saat tim media berkesempatan mengikuti inspeksi itu, tampak pengunjung kafe masih ramai meskipun sudah di atas pukul 21.00 WIB.

Mereka terlihat sedang asyik bersantai dan menikmati waktu malam. Baca: Langgar Jam Operasional, 7 Kafe dan Restoran di Koja Ditindak Satpol PP

Ketika melihat petugas Satpol PP datang, sontak sebagian pengunjung yang ada di dalam buru-buru meninggalkan lokasi. Sisanya yang masih di dalam, langsung sigap memakai masker dan tetap beraktivitas di dalam kafe.

Manik menuturkan, karena melanggar jumlah kapasitas maksimal kafe dan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, kafe itu dikenakan sanksi penutupan 1×24 jam. "Kami berikan sanksi penutupan 1x24 jam," tuturnya.

Selanjutnya, saat inspeksi di kafe kedua yakni Kopiya, pihak Satpol PP menemukan pelanggaran prokes sehingga dilakukan penindakan berupa teguran kepada pihak manajemen kafe."Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan," kata dia.

Martua Manik menilai sejauh ini para pengusaha kafe kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas. Untuk itu ia berharap kedepannya para pengusaha diminta untuk melaksankan prokes dan tertib mengikuti aturan jam operasional.

"Pada prinsipnya tidak ada kendala karena rata-rata temen-temen dunia usaha sudah mengerti semua cuma mungkin karena sesuatu hal mereka harus buka, kami dengan berat hati harus melakukan penegakan hukum," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
HUT Satpol PP dan Satlinmas...
HUT Satpol PP dan Satlinmas 2026 Momentum Penegasan Peran Trantibumlinmas
Rekomendasi
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved