Polres Bogor Bongkar Peredaran Biang Tembakau Gorila Senilai Rp23 Miliar

Jum'at, 10 September 2021 - 19:09 WIB
loading...
Polres Bogor Bongkar...
Polisi menunjukkan 7 tersangka dan barang bukti tembakau gorila di Polres Bogor, Jumat (10/9/2021). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor membongkar peredaran biang tembakau gorila senilai Rp23 miliar. Dari pengungkapan itu, 7 pengedar ditangkap. Polisi masih mendalami kasus untuk menangkap pemasok utama.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu. Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa biang sintetis seberat 1.443 gram.
Baca juga: Heboh Isu Bentrok Geng Narkoba Sebelum Lapas Tangerang Terbakar, Kalapas Minta Jangan Menduga-duga

"Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika di wilayah Bogor dan Tangerang serta sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 bulan. Tersangka menjual biang sintetis melalui media sosial Instagram," ujar Harun, Jumat (10/9/2021).

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pengedar lainnya berinisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Dari tangan keduanya, petugas kembali mendapati beberapa barang bukti di antaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.

"Tersangka (MF dan M) mengedarkan biang sintetis juga melalui media sosial termasuk memasok barang kepada tersangka IB dan sudah mengedarkan biang sintetis selama 2 tahun," katanya.

Polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap LP (23), AD (23) dan AR (24). Ketiganya merupakan kaki tangan atau orang kepercayaan dari tersangka MF dengan barang bukti biang sintetis 3.600 gram.
Baca juga: Fahri Hamzah: Kalau Saya Jadi Presiden, Setahun Narkoba Dimusnahkan

"Jadi total biang tembakau gorila yang disita 23,34 kilogram dengan nilai jual kurang lebih Rp 23 miliar. Dari bibit itu bisa memproduksi tembakau sintetis mencapi 800 kilogram," ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp10 miliar.

"Barang bukti biang sintetis ini masih kita dalami. Ada kemungkinan dari China barangnya. Ini masih kita kembangkan lagi," kata Harun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved