Ini 15 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau Dapat Laksanakan Kegiatan Warga Produktif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengategorikan daerah di seluruh Indonesia berdasarkan tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19).
Hampir dari seperempatnya masuk kawasan zona hijau, sementara mayoritas lainnya masuk zona merah, kuning, dan oranye.
Zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah. Zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang. Sedangkan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang tinggi,” tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020. (BACA JUGA: Di Pidie Jaya Belum Ada yang Positif COVID-19)
Berdasarkan data yang dimiliki, 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau.
Sementara, 139 kabupaten/kota masuk zona kuning atau risiko rendah, 180 kabupaten/kota masuk zona oranye atau risiko sedang, dan 85 kabupaten/kota masuk zona merah atau risiko tinggi.
Khusus di Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota masuk zona hijau dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Adapaun ke-15 kabupaten/kota itu yakni;
1. Nias Barat
2. Pakpak Barat
3. Samosir
4. Tapanuli Tengah
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias Utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias Selatan
Khusus zona hijau, pemerintah mendorong untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat produktif dan aman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan penggunaan masker, sosialiasi cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak fisik (physical distancing).
Artinya, kata dia, daerah tersebut boleh kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya yang dianggap penting. (BACA JUGA: Bharata Sena AKABRI Angkatan 96 Berikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga)
Nantinya, lanjut Doni, setiap bupati dan wali kota di zona hijau itu wajib melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan para gubernur sebelum membuka kembali kegiatan publik.
Dia menjelaskan, proses pengambilan keputusan harus melalui tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi pada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
“Memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten/kota agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompinda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, ikatan dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, budayawan, tokoh masyarakat, pakar bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD,” tuturnya.
Hampir dari seperempatnya masuk kawasan zona hijau, sementara mayoritas lainnya masuk zona merah, kuning, dan oranye.
Zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah. Zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang. Sedangkan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang tinggi,” tutur Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu 30 Mei 2020. (BACA JUGA: Di Pidie Jaya Belum Ada yang Positif COVID-19)
Berdasarkan data yang dimiliki, 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau.
Sementara, 139 kabupaten/kota masuk zona kuning atau risiko rendah, 180 kabupaten/kota masuk zona oranye atau risiko sedang, dan 85 kabupaten/kota masuk zona merah atau risiko tinggi.
Khusus di Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota masuk zona hijau dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Adapaun ke-15 kabupaten/kota itu yakni;
1. Nias Barat
2. Pakpak Barat
3. Samosir
4. Tapanuli Tengah
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias Utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias Selatan
Khusus zona hijau, pemerintah mendorong untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat produktif dan aman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan penggunaan masker, sosialiasi cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak fisik (physical distancing).
Artinya, kata dia, daerah tersebut boleh kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya yang dianggap penting. (BACA JUGA: Bharata Sena AKABRI Angkatan 96 Berikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga)
Nantinya, lanjut Doni, setiap bupati dan wali kota di zona hijau itu wajib melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan para gubernur sebelum membuka kembali kegiatan publik.
Dia menjelaskan, proses pengambilan keputusan harus melalui tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi pada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
“Memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten/kota agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompinda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, ikatan dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, budayawan, tokoh masyarakat, pakar bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD,” tuturnya.
(vit)