Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan di Maros dan Pangkep
Kamis, 09 September 2021 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15&16/PMK 010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp50 juta. Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres setempat.
Baca juga:Resmi! Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Pendidikan
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengatakan, sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan Dukcapil, sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat," pungkasnya.
Baca juga:Resmi! Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Pendidikan
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengatakan, sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan Dukcapil, sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :