Jasa Raharja Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan di Maros dan Pangkep
loading...
A
A
A
PANGKEP - Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baru-baru ini. Santunan diberikan kepada masing-masing ahli waris di Kabupaten Maros dan Pangkep.
Data SINDOnews, korban meninggal dunia masing-masing adalah NU dan MS. Keduanya yang berkendara dengan motor terlibat kecelakaan dengan mobil boks di Jalan Ir Sutami Frontage A, depan SMU 15 Biringkanaya Makassar, Selasa 7 September sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca Juga: Jasa Raharja
Ahli waris bernama Rohani, merupakan orang tua dari korban dan beralamat di Kelurahan Bonto Lengkese, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Wilayah Maros, Iqbal Saleh. Salah satu ahli waris yang berdomisili di Maros segera ditemui oleh petugas Jasa Raharja untuk melengkapi dokumen pendukung penyerahan santunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15&16/PMK 010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp50 juta. Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres setempat.
Baca Juga: PT Jasa Raharja
"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat," pungkasnya.
Data SINDOnews, korban meninggal dunia masing-masing adalah NU dan MS. Keduanya yang berkendara dengan motor terlibat kecelakaan dengan mobil boks di Jalan Ir Sutami Frontage A, depan SMU 15 Biringkanaya Makassar, Selasa 7 September sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca Juga: Jasa Raharja
Ahli waris bernama Rohani, merupakan orang tua dari korban dan beralamat di Kelurahan Bonto Lengkese, Kecamatan Minasa Tene, Kabupaten Pangkep.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Wilayah Maros, Iqbal Saleh. Salah satu ahli waris yang berdomisili di Maros segera ditemui oleh petugas Jasa Raharja untuk melengkapi dokumen pendukung penyerahan santunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15&16/PMK 010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran dana santunan meninggal dunia bagi korban kecelakaan di darat adalah sebesar Rp50 juta. Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres setempat.
Baca Juga: PT Jasa Raharja
"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja salah satunya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat," pungkasnya.
(luq)