PPKM di Palembang Turun ke Level 3, Warga Diminta Tetap Disiplin Prokes

Rabu, 08 September 2021 - 08:41 WIB
loading...
PPKM di Palembang Turun...
Wali Kota Palembang, Harnojoyo. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Meski Pemerintah Kota Palembang telah mendapatkan instruksi dari Kemendagri terkait adanya penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3, namun masyarakat diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Dengan ada instruksi penurunan level PPKM , maka terdapat sejumlah aturan yang ikut mengalami perubahan seperti operasional mall yang boleh dibuka sejak 10.00-20.00 dengan kapasitas 50 persen, resepsi pernikahan dengan jumlah tamu maksimal 50 persen dari total ruangan, pembelajaran tatap muka (PTM) sudah bisa dilaksanakan.

"Prokes jangan kendor walau kita sudah turun level, sebab prokes ini penting untuk memutus penyebaran kasus Covid-19 di Palembang," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Rabu (8/9/2021)

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), PPKM Kota Palembang turun ke level 3 dan diperpanjang dengan kelonggaran-kelonggaran hingga 20 September.

"Tempat ibadah juga dibuka seperti biasa dengan tingkat keterisian meningkat menjadi 50 persen, juga kegiatan sosial lainnya dengan kapasitas 50 persen," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Rekomendasi
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved