Polisi Tetapkan Tersangka Komplotan Pencuri Spion Mobil Mewah di Tomang
Selasa, 07 September 2021 - 21:54 WIB
loading...
Polisi menetapkan enam orang pelaku pencurian dan satu orang penadah kasus pencurian spion mobil mewah di Jalan Rawa Kepa, Tomang, sebagai tersangka. Foto: jakarta.terkini
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan enam orang pelaku pencurian dan satu orang penadah kasus pencurian spion mobil mewah di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat, Jumat 3 September 2021, sebagai tersangka. Demikian disampaikanKanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy.
"Ketujuh orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kataAvrilendy saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Kasus Pencurian Spion Mobil Mewah di Tomang, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah
Adapun keenam pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara satu orang penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP tentang dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," sambungnya.
Avril mengatakan, saat melakukan aksi pencurian di Tomang, pelaku hanya beraksi dua orang. Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tersebut tergabung dalam komplotan pencurian spion yang sudah lama beraksi di beberapa tempat berbeda.
"Ternyata hasil interogasi mereka main di TKP lain di bonjer, itu mereka main berempat, kadang berdua bertiga," ungkap Avril.
Dikatakan Avril, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya itu hingga belasan kali. Tak ayal, dari penghasilan penjualan satu spion saja, para pelaku bisa meraup untung hingga Rp300-400 ribu.
"Ketujuh orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kataAvrilendy saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Kasus Pencurian Spion Mobil Mewah di Tomang, Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah
Adapun keenam pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara satu orang penadah dijerat dengan pasal 481 KUHP tentang dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," sambungnya.
Avril mengatakan, saat melakukan aksi pencurian di Tomang, pelaku hanya beraksi dua orang. Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tersebut tergabung dalam komplotan pencurian spion yang sudah lama beraksi di beberapa tempat berbeda.
"Ternyata hasil interogasi mereka main di TKP lain di bonjer, itu mereka main berempat, kadang berdua bertiga," ungkap Avril.
Dikatakan Avril, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya itu hingga belasan kali. Tak ayal, dari penghasilan penjualan satu spion saja, para pelaku bisa meraup untung hingga Rp300-400 ribu.
Lihat Juga :