Syarat Perjalanan, KAI Commuter Akan Ganti STRP dengan Sertifikat Vaksin

Selasa, 07 September 2021 - 21:33 WIB
loading...
Syarat Perjalanan, KAI...
PT KAI Commuter akan mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL Commuter Line, Rabu 8 September 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT KAI Commuter akan mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naikKereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line padaRabu 8 September 2021. Kebijakan ini berdasarkan surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima. Meski demikian, sambungnya, KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin dan mulai Sabtu wajib menunjukkannya kepada petugas. Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penerapan PeduliLindungi di Stasiun Bekasi Timur

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas Anne dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Penumpang Commuter Line...
Penumpang Commuter Line Boleh Berbuka Puasa di Dalam KRL, Simak Ketentuannya
Rekomendasi
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
KAI KF-21 Pesawat Karya...
KAI KF-21 Pesawat Karya Indonesia Korsel dengan Teknologi Siluman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved