Waktu Makan di Tempat Ditambah Jadi 60 Menit, Pengusaha Warteg: Kami Butuhnya 525.600 Menit

Selasa, 07 September 2021 - 13:41 WIB
loading...
Waktu Makan di Tempat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Plau Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Namun pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengunjung Mal Boleh Makan di Restoran Selama 60 Menit

Salah satunya pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) hingga 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menegaskan masih tidak sepakat dengan adanya batasan makan dine-in selama 60 menit. Pihaknya ingin pemerintah luwes saja dalam memberikan aturan itu.

"Ini yg dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan, karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg, karena dananya tidak ada," katanya kepada MNC Portal, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Disparekraf DKI: Pengunjung dan Karyawan Restoran dan Kafe Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Mukroni mengungkapkan bahwa sejak awal pandemi hingga saat ini banyak lapak warteg yang gulung tikar. Hal itu lantaran tidak bisa membayar harga sewa yang mahal, karena sepinya pelanggan saat PPKM.

"Karena kena dampak Pandemi, artinya warteg-warteg sekarang butuh pendanaan untuk biaya memperpanjang sewa usaha yang sudah habis waktunya," tuturnya.

"Sehingga kebijakan pemerintah bagaimana memberi waktu untuk berusaha selama 525.600 menit, bukan 60 menit, agar warteg-warteg tidak semakin banyak yang nutup, karena tidak bisa bayar sewa tempat (kontrakan)," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Alasan Pelaku Bayar...
Alasan Pelaku Bayar Seenaknya di Warteg Tanah Abang: Markir Nggak Dapet Duit, Saya Bilang Nanti Balik Lagi
Tak Hanya Sekali, Warteg...
Tak Hanya Sekali, Warteg di Tanah Abang Ternyata Sering Didatangi Preman Makan Tak Bayar
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved