Waktu Makan di Tempat Ditambah Jadi 60 Menit, Pengusaha Warteg: Kami Butuhnya 525.600 Menit

Selasa, 07 September 2021 - 13:41 WIB
loading...
Waktu Makan di Tempat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Plau Jawa-Bali hingga 13 September 2021.

Namun pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengunjung Mal Boleh Makan di Restoran Selama 60 Menit

Salah satunya pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) hingga 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menegaskan masih tidak sepakat dengan adanya batasan makan dine-in selama 60 menit. Pihaknya ingin pemerintah luwes saja dalam memberikan aturan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Alasan Pelaku Bayar...
Alasan Pelaku Bayar Seenaknya di Warteg Tanah Abang: Markir Nggak Dapet Duit, Saya Bilang Nanti Balik Lagi
Tak Hanya Sekali, Warteg...
Tak Hanya Sekali, Warteg di Tanah Abang Ternyata Sering Didatangi Preman Makan Tak Bayar
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved