Setelah Dirazia Polisi, Kasatpol PP DKI Sambangi Holywings Kafe

Senin, 06 September 2021 - 23:03 WIB
loading...
Setelah Dirazia Polisi,...
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Holywings kafe di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (6/9/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyambangi Holywings kafe di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (6/9/2021). Kedatangan itu petugas Satpol PP untuk memastikan tidak ada aktivitas di kafe tersebut setelah dirazia pada Minggu (5/9/2021) dini hari.

Holywings kafe menyedot perhatian khalayak ramai. Sebab, resto dan bar yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu kedapatan buka dan melanggar protokol kesehatan pada penerapan PPKM level 3. (Baca juga; Beli Saham Holywings, Berapa Dana yang Diguyurkan Hotman Paris dan Nikita Mirzani? )

Arifin yang didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan beserta jajaran kemudian masuk ke dalam kafe tersebut. kedatangan Arifin dan jajarannya yakni dalam rangka memberikan penindakan lebih lanjut terkait pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, hingga saat ini Satpol PP DKI belum memberikan denda untuk Holywings.

Merujuk keterangan Kepala Bidang Penyidik PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono menyebutkan Holywings kafe tidak dikenakan denda atas temuan pelanggaran tersebut. Minggu malam, Satpol PP DKI Jakarta menyegel Holywings Kemang untuk 3x24 jam. (Baca juga; Tak Tebang Pilih, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Manajemen Holywings )

Bukan kali ini saja Holywings Kemang ditindak aparat karena melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Sebelumnya, pada 27 Maret 2021, Holywings Kemang juga sempat disegel selama 3x24 jam karena pelanggaran serupa. Satpol PP DKI Jakarta sendiri belum menjatuhi denda kepada Holywings Kemang karena melakukan pelanggaran secara berulang.

Sementara itu Polda Metro Jaya sendiri akan memanggil manajemen Holywings untuk diklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional kafe di masa PPKM Level 3. "Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
Marc Marquez Dominan...
Marc Marquez Dominan di Sprint Race MotoGP Hungaria, Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved