Wanita Tewas Tertabrak Kereta Diduga Usai Selfie Viral, Daop 2 Sayangkan Aktivitas Warga di Rel KA

Senin, 06 September 2021 - 09:02 WIB
loading...
Wanita Tewas Tertabrak...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sebuah video detik detik seorang wanita tertabrak kereta api (KA) viral di media sosial. Kejadian di Bandung pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 08.12 WIB itu disayangkan oleh PT KAI Daop 2 Bandung lantaran masih adanya aktivitas masyarakat di kawasan terlarang.

Pada video itu tampak ada beberapa wanita yang sedang menyeberang di rel kereta api di petak jalan antara Cikudapateuh -Kiaracondong, Kota Bandung. Sayang, saat sedang menyeberang kereta api KRD Bandung raya melintas. Sayangnya, satu wanita tak berhasil menyeberang dan tertemper KA. Diduga, mereka habis selvie di sekitar rel kereta api.

Informasi yang dihimpun, wanita berinisial M itu meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak dapat tertolong.

Baca juga: Asyik Tegak Arak Dicampur Obat Batuk, 6 Gadis SMP dan 2 Pria Diciduk Tim Maung Galunggung

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, kemarin pagi sekitar pukul 08.12 WIB, kereta api KRD lokal Bandung raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh-Kiaracondong," jelas dia, Senin (6/9/2021).

PT KAI, kata dia, sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukkannya. Sampai saat ini, rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktifitas. Padahal, lokasi tersebut dilarang untuk beraktifitas kecuali bagi petugas keretaapi yang sedang melaksanakan pekerjaannya.

"Aktivitas di rel kereta sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," beber Kuswardoyo.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Ditelanjangi, Yosef dan Istri Mudanya Kini Sudah 6 Kali Diperiksa

Kata dia, UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta api. Baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sangksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta," tegas dia.

PT KAI, kata dia, selalu menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang undang yang berlaku.
"Kami juga berharap agar warga masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api," imbuh dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)