Dirujuk Pakai Mobil Tahanan, Seorang Warga Binaan Rutan Gresik Meninggal di RS
loading...
A
A
A
SURABAYA - Nasib malang dialami Imron Andi. Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Gresik itu meninggal setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina, Kabupaten Gresik .
Lebih menyesakkan lagi, saat dirujuk ke rumah sakit, Imron harus diangkut dari rutan ke RS dengan mobil tahanan . Penyebabnya, rutan yang terletak di daerah Banjarsari itu tak memiliki ambulance yang memadai.
Menurut Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi, Imron sudah mengeluh sakit sejak Selasa (31/8/2021). Aris menuturkan, saat itu Imron mengeluh muntah dan sesak. Pria 38 tahun itu pun sempat berobat dan dirawat di Poliklinik Rutan Gresik.
“Namun, keesokan harinya sekitar pukul 12.30 WIB, sesak napasnya memberat, yang bersangkutan kami rujuk ke RS Ibnu Sina,” ujar Aris, Minggu (5/9/2021).
Namun, pelayanan rujukan dari rutan kurang optimal. Pasalnya, pihak rutan tak memiliki mobil ambulance. Warga binaan kasus pencurian itu pun diangkut menggunakan mobil tahanan. Mobil yang seharusnya dibuat operasional mengantar warga binaan ke pengadilan, juga difungsikan untuk pelayanan kesehatan.
Kondisinya tentu tidak ideal. Imron pun merasa semakin tak nyaman di dalam mobil tersebut. “Kami sudah berupaya optimal, tapi memang keterbatasan kami karena tidak memiliki ambulance, kami mohon maaf,” ujar Aris.
Sesampainya di RS Ibnu Sina, tim tenaga kesehatan (nakes) melakukan pemeriksaan dan observasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Imron sempat diswab dan hasilnya negatif. Malam harinya, Imron dipindahkan ke Ruang Edelwise III. Namun setelah empat hari dirawat, pada Sabtu (4/9/2021) pukul 21.40 WIB, Imron dinyatakan meninggal dunia.
Aris menyebutkan bahwa penyakit Imron diderita sebelum masuk ke rutan. “Kami mengucapkan duka yang mendalam dan mohon maaf kepada pihak keluarga,” tutur Aris.
Pihak rutan lalu melakukan serah terima dengan pihak keluarga. Jenazah juga sudah dikebumikan.”Pihak keluarga ikut mendapingi dan menunggu WBP selama dirawat di RS Ibnu Sina," ungkapnya.
Sebelumnya, Imron dirujuk menggunakan mobil trans pemasyarakatan (Transpas) sejenis mobil yang ada terali dan dilengkapi borgol. Selain untuk moda transportasi sidang, mobil ini juga digunakan untuk sarana pemindahan narapidana dari rutan ke lapas lain di wilayah Jatim.
Lebih menyesakkan lagi, saat dirujuk ke rumah sakit, Imron harus diangkut dari rutan ke RS dengan mobil tahanan . Penyebabnya, rutan yang terletak di daerah Banjarsari itu tak memiliki ambulance yang memadai.
Menurut Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi, Imron sudah mengeluh sakit sejak Selasa (31/8/2021). Aris menuturkan, saat itu Imron mengeluh muntah dan sesak. Pria 38 tahun itu pun sempat berobat dan dirawat di Poliklinik Rutan Gresik.
“Namun, keesokan harinya sekitar pukul 12.30 WIB, sesak napasnya memberat, yang bersangkutan kami rujuk ke RS Ibnu Sina,” ujar Aris, Minggu (5/9/2021).
Namun, pelayanan rujukan dari rutan kurang optimal. Pasalnya, pihak rutan tak memiliki mobil ambulance. Warga binaan kasus pencurian itu pun diangkut menggunakan mobil tahanan. Mobil yang seharusnya dibuat operasional mengantar warga binaan ke pengadilan, juga difungsikan untuk pelayanan kesehatan.
Kondisinya tentu tidak ideal. Imron pun merasa semakin tak nyaman di dalam mobil tersebut. “Kami sudah berupaya optimal, tapi memang keterbatasan kami karena tidak memiliki ambulance, kami mohon maaf,” ujar Aris.
Sesampainya di RS Ibnu Sina, tim tenaga kesehatan (nakes) melakukan pemeriksaan dan observasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Imron sempat diswab dan hasilnya negatif. Malam harinya, Imron dipindahkan ke Ruang Edelwise III. Namun setelah empat hari dirawat, pada Sabtu (4/9/2021) pukul 21.40 WIB, Imron dinyatakan meninggal dunia.
Aris menyebutkan bahwa penyakit Imron diderita sebelum masuk ke rutan. “Kami mengucapkan duka yang mendalam dan mohon maaf kepada pihak keluarga,” tutur Aris.
Pihak rutan lalu melakukan serah terima dengan pihak keluarga. Jenazah juga sudah dikebumikan.”Pihak keluarga ikut mendapingi dan menunggu WBP selama dirawat di RS Ibnu Sina," ungkapnya.
Sebelumnya, Imron dirujuk menggunakan mobil trans pemasyarakatan (Transpas) sejenis mobil yang ada terali dan dilengkapi borgol. Selain untuk moda transportasi sidang, mobil ini juga digunakan untuk sarana pemindahan narapidana dari rutan ke lapas lain di wilayah Jatim.
(nic)