Lama Tak Disahkan, DPRD Kota Palopo Kembali Bahasa Ranperda CSR
Minggu, 05 September 2021 - 17:07 WIB
loading...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility atau CSR. Foto: Istimewa
A
A
A
PALOPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility atau CSR yang sejak tahun 2016 telah dibentuk pansusnya.
Menurut Anggota Komisi III, Dahri Suli, ranperda ini sudah lama dibahas di DPRD Kota Palopo bahkan telah dibentuk Pansus Ranperda CSR sejak tahun 2016. Namun karena sejumlah kendala hingga Ranperda ini tidak kunjung disahkan menjadi sebuah produk hukum Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Meski Ditolak, Dinas PUPR Tetap Lanjutkan Proyek Kantor DPRD Palopo
"Ini udah cukup lama kami bahas sejak 2016. Beberapa regulasi yang mengalami perubahan sehingga sangat menyulitkan kita menyelesaikan ranperda ini menjadi perda," ujarnya.
Selain itu kata dia, pergantian anggota DPRD Kota Palopo juga menjadi kendala sehingga Perda CSR ini tidak berjalan dan sesuai harapan.
Menurut Anggota Komisi III, Dahri Suli, ranperda ini sudah lama dibahas di DPRD Kota Palopo bahkan telah dibentuk Pansus Ranperda CSR sejak tahun 2016. Namun karena sejumlah kendala hingga Ranperda ini tidak kunjung disahkan menjadi sebuah produk hukum Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Meski Ditolak, Dinas PUPR Tetap Lanjutkan Proyek Kantor DPRD Palopo
"Ini udah cukup lama kami bahas sejak 2016. Beberapa regulasi yang mengalami perubahan sehingga sangat menyulitkan kita menyelesaikan ranperda ini menjadi perda," ujarnya.
Selain itu kata dia, pergantian anggota DPRD Kota Palopo juga menjadi kendala sehingga Perda CSR ini tidak berjalan dan sesuai harapan.
Lihat Juga :