4 Kategori Rumah Susun di Jakarta Berdasarkan Peruntukannya, Pilih Mana?

Minggu, 05 September 2021 - 14:54 WIB
loading...
4 Kategori Rumah Susun...
Ada 4 kategori rusun atau rumah susun di Jakarta yang dibangun Pemprov DKI berdasarkan peruntukannya. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat 4 kategori rusun atau rumah susun di Jakarta yang dibangun Pemprov DKI berdasarkan peruntukannya.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, rusun adalah bangunan bertingkat yang masing-masing bagian dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian. Jenis hunian ini dibangun untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki rumah atau bertempat tinggal di lingkungan yang tidak layak.
Baca juga: Risma Siapkan Rusun untuk Penghuni Kolong Jembatan, Sewanya Rp10 Ribu per Bulan

Rusun merupakan solusi permukiman perkotaan karena mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang. Bangunan vertikal ini juga membantu penghematan lahan sehingga dapat digunakan untuk ruang terbuka hijau atau ruang publik lain.
Baca juga: 179 Pasien Covid-19 Masih Jalani Perawatan di RSDC Rusun Pasar Rumput

Dikutip dari smartcity.jakarta.go.id, Minggu (5/9/2021), ada 4 kategori rusun yang dibangun oleh Pemprov DKI menurut peruntukannya yakni:

1. Rusun untuk warga dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah menyediakan rusun dengan luas 36 meter persegi dan dijual Rp200 juta hingga Rp250 juta. Rusun tipe ini mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI hingga 80%. Selain disubsidi, penghuni rusun juga mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bus Transjakarta secara gratis.

2. Rusun dengan harga kos. Rusun ini ditujukan bagi kalangan menengah dan akan dibangun di atas fasilitas umum seperti stasiun Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Rusun kategori ini umumnya terletak di tempat strategis untuk memfasilitasi warga yang beraktivitas di Jakarta sehingga bisa menghemat waktu daripada tinggal di daerah pinggiran Jakarta.

3. Rusun untuk warga dengan gaji di atas Rp10 juta. Rusun ini statusnya menjadi hak milik namun tidak boleh dijual ke pihak lain. Unit hunian harus dijual lagi ke pemerintah dengan harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

4. Rusun yang dibangun di lahan milik warga. Pemilik lahan akan mendapatkan kompensasi berupa kepemilikan rusun. Mekanismenya adalah dengan mengganti tanah warga yang digunakan untuk pembangunan rusun dengan unit rusun yang luasnya dua kali dari tanah tersebut. Namun, kategori terakhir ini belum bisa dijalankan karena belum ada aturan yang mengaturnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved