Gubernur Kalteng Instruksikan Maksimalkan Penertiban Angkutan Over Kapasitas
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Salah satu penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan penghubung di wilayah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dikarenakan masih adanya angkutan over kapasitas yang melintas. "Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas, diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan," ujar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangkaraya, Sabtu (4/9/2021).
Untuk itu diperlukan langkah tegas oleh seluruh pemangku kepentingan terlebih para bupati/wali kota selaku kepala daerah di wilayah masing-masing yang didukung oleh aparat kepolisian sesuai kewenangannya. Apabila dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti ini melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan.
"Perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah kendaraan over kapasitas melintas sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan. Jalan merupakan aset yang harus kita jaga dan pelihara bersama," tuturnya.
Sugianto juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mencegah kendaraan over kapasitas melintas di berbagai ruas jalan di Kalteng.
Keinginan Gubernur Kalteng ini juga selaras dengan upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov Kalteng melalui Dishub Kalteng juga telah mensosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan agar pada 2023 di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL.
Pemprov Kalteng meminta Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan yang menguatkan peran dan fungsi pemerintah daerah di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014, terkait kewenangan pengelolaan jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan/penindakan terhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009. CM
Untuk itu diperlukan langkah tegas oleh seluruh pemangku kepentingan terlebih para bupati/wali kota selaku kepala daerah di wilayah masing-masing yang didukung oleh aparat kepolisian sesuai kewenangannya. Apabila dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti ini melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan.
"Perlu komitmen dan keseriusan semua pihak untuk mencegah kendaraan over kapasitas melintas sehingga dapat menekan potensi ruas jalan yang mengalami kerusakan. Jalan merupakan aset yang harus kita jaga dan pelihara bersama," tuturnya.
Sugianto juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mencegah kendaraan over kapasitas melintas di berbagai ruas jalan di Kalteng.
Keinginan Gubernur Kalteng ini juga selaras dengan upaya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov Kalteng melalui Dishub Kalteng juga telah mensosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan agar pada 2023 di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL.
Pemprov Kalteng meminta Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan yang menguatkan peran dan fungsi pemerintah daerah di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014, terkait kewenangan pengelolaan jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan/penindakan terhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009. CM
(ars)