Mengaku Jadi Korban Pecah Kaca Ternyata Bohong, Seorang Pria Diamankan Polisi

Minggu, 05 September 2021 - 09:43 WIB
loading...
Mengaku Jadi Korban...
Polsek Nongsa menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan Modus Pecah Kaca bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Polsek Nongsa menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dengan modus pecah kaca bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/21).

Kronologis kasus ini berawal pada Jumat (16/4/21) sekitar pukul 09.25 WIB. Korban selaku Kepala Kantor Daerah di perusahaan PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik selaku sales dari perusahaan tersebut, bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kel. Batubesar.

"Barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merek diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle, sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi," kata Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp 13.800.000. Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE).

"Pada Rabu (1/9/21) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa YE berada dirumah nya di Kp Baru Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan," ungkapnya. Baca: Perkuat Eksistensi Partai, Perindo Jabar Gelar Dialog Relasi Politik dan Media Baru.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE kemudian YE mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku YE.

Dimana aksi itu dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan dijual oleh pelaku. Baca Juga: Buntut Pemuda Dihajar Massa di Depan sang Ibu, Dua Kubu Pemuda di Medan Tawuran.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)