Kolektor PBB Kota Parepare Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 04 September 2021 - 17:48 WIB
loading...
Kolektor PBB Kota Parepare...
Penandatanganan MoU antara Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (3/9). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di ruang Pola Setdako Parepare, Jumat (3/9). MoU ini terkait jaminan perlindungan sosial bagi kolektor PBB di Parepare.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, pemberian jaminan perlindungan sosial ini mengingat peran kolektor PBB sebagai garda terdepan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) . Di mana mereka menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PBB warga, dari pintu ke pintu.

, tambah Pangerang, juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid yang diterima oleh ahli waris.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan, perlindungan jaminan sosial bagi kolektor PBB merupakan inisiasi Pemkot Parepare.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3232 seconds (0.1#10.140)