Kolektor PBB Kota Parepare Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
PAREPARE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare bersama BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di ruang Pola Setdako Parepare, Jumat (3/9). MoU ini terkait jaminan perlindungan sosial bagi kolektor PBB di Parepare.
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, pemberian jaminan perlindungan sosial ini mengingat peran kolektor PBB sebagai garda terdepan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) . Di mana mereka menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PBB warga, dari pintu ke pintu.
, tambah Pangerang, juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid yang diterima oleh ahli waris.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan, perlindungan jaminan sosial bagi kolektor PBB merupakan inisiasi Pemkot Parepare.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan, pemberian jaminan perlindungan sosial ini mengingat peran kolektor PBB sebagai garda terdepan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) . Di mana mereka menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PBB warga, dari pintu ke pintu.
, tambah Pangerang, juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga telah menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid yang diterima oleh ahli waris.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan, perlindungan jaminan sosial bagi kolektor PBB merupakan inisiasi Pemkot Parepare.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
(luq)