Setelah Wali Kota Nonaktif M Syahrial Jadi Tersangka, Koordinator TPDI: Seharusnya Azis Syamsuddin Juga
Jum'at, 03 September 2021 - 19:49 WIB
loading...
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang melibatkan M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Stefanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin masih disoroti publik.
Terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin,Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkannya sebagai tersangka. Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
"KPK seharusnya sudah menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dari penyelidikan menjadi penyidikan dan mengubah status Azis Syamsuddin dari saksi menjadi tersangka," ujar Petrus kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Petrus menegaskan, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin Pattuju semakin memperjelas keterlibatan Azis, M. Syahrial dan Robin Pattuju untuk menggagalkan penyidikan di KPK.
Fakta yang dimaksud, kata Petrus, merujuk pada pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kepada pers tanggal 24 April 2021 bahwa terdapat peran signifikan Azis membantu mempertemukan Robindengan M. Syahrial. Lebih jelas lagi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan virtual tanggal 12 Juli 2021.
Terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin,Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkannya sebagai tersangka. Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
"KPK seharusnya sudah menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dari penyelidikan menjadi penyidikan dan mengubah status Azis Syamsuddin dari saksi menjadi tersangka," ujar Petrus kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Petrus menegaskan, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin Pattuju semakin memperjelas keterlibatan Azis, M. Syahrial dan Robin Pattuju untuk menggagalkan penyidikan di KPK.
Fakta yang dimaksud, kata Petrus, merujuk pada pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kepada pers tanggal 24 April 2021 bahwa terdapat peran signifikan Azis membantu mempertemukan Robindengan M. Syahrial. Lebih jelas lagi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan virtual tanggal 12 Juli 2021.
Lihat Juga :