Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu
Jum'at, 03 September 2021 - 15:23 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap empat orang pembuat dan pengguna kartu vaksin illegal. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat pembuat dan pengguna kartu vaksin illegal. Kartu vaksin tersebut dijual seharga Rp320 ribu dan sudah laku terjual 93 kartu.
Baca juga: Warganet Dihebohkan Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Beredar di Medsos
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku yang ditangkap, yanki HH (30), yang bekerja di kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara; dan FH (23), orang yang memasarkan kartu vaksin ilegal tersebut.
"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfon pedulilindungi," kata Irjen Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Satgas Sebut Varian Baru Covid-19 Bisa Menurunkan Efikasi Vaksin
Sindikat ini diinisiasi oleh tersangka berinisial FB yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.
"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," tegas Fadil.
Baca juga: Warganet Dihebohkan Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Beredar di Medsos
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku yang ditangkap, yanki HH (30), yang bekerja di kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara; dan FH (23), orang yang memasarkan kartu vaksin ilegal tersebut.
"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfon pedulilindungi," kata Irjen Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Satgas Sebut Varian Baru Covid-19 Bisa Menurunkan Efikasi Vaksin
Sindikat ini diinisiasi oleh tersangka berinisial FB yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.
"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," tegas Fadil.
Lihat Juga :