Polres Tanjungbalai Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Napi Langkat

Jum'at, 03 September 2021 - 14:12 WIB
loading...
Polres Tanjungbalai Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Napi Langkat
Tersangka pengedar narkoba, Dapot Panjaitan (39) dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di rumahnya Jalan Masjid Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (2/9/2021) siang. Foto SINDOnews
A A A
TANJUNGBALAI - Tersangka pengedar narkoba , Dapot Panjaitan (39) dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di rumahnya di Jalan Masjid Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Kamis (2/9/2021) siang.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu 21 plastik klip berisi 16,09 gram sabu, 4 bal pelastik klip, kaleng roti tepat penyimpanan narkoba dan uang tunai Rp315 ribu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapajn tersangka Dapot atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan. "Setelah bukti-bukti akurat, petugas melakukan penggerebekan," kata AKBP Triyadi, Jumat (3/9/2021).

Dia mebgatakan, saat digerebek, tersangka Dapot berada di dalam kamar bersama barang bukti narkoba yang dimiliki. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Dapot mendapatkan barang bukti narkoba tersebut dari seorang tahanan di Lapas Langkat.

"Kita menggerebek dan dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus," ungkap Triyadi.

Atas perbuatannya, tersangka Dapot dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)