Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Dapat Berasal dari Kepala Daerah, DPRD dan Masyarakat

Jum'at, 03 September 2021 - 13:35 WIB
loading...
Kemendagri: Inisiatif...
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni. (Ist)
A A A
JAKARTA - Inovasi di daerah membutuhkan dukungan maksimal dari berbagai pihak, tak terkecuali dari inisiator inovasi. Dukungan tersebut penting lantaran diyakini dapat menunjang capaian jumlah dan kualitas inovasi yang dihasilkan suatu daerah.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan, sesuai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bentuk dukungan inovasi daerah dapat berupa usulan maupun ide kreatif dari berbagai pihak. Di antaranya, dari kepala daerah, organisasi perangkat daerah, anggota DPRD, ASN, serta anggota masyarakat.

“Berdasarkan regulasi tersebut, inisiatif inovasi dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang memuat bentuk, rancang bangun dan pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan, manfaat yang diperoleh, waktu uji coba, dan anggaran jika diperlukan,” ujar Fatoni yang menjadi narasumber acara Sosialisasi dan Tata Cara Penginputan Indeks Inovasi Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2021, Kamis, 2 September 2021.

Fatoni menambahkan, setiap inovasi yang diusulkan inisiator memiliki ketentuan masing-masing. Inisiasi yang disampaikan kepala daerah, misalnya, dapat dibantu oleh pihak yang ditunjuk kepala daerah. Namun, kepala daerah perlu melengkapinya dengan proposal inovasi daerah. Selain itu, proposal tersebut dibahas oleh tim independen yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, pakar, serta praktisi. “Dalam pembahasannya, tim independen dikoordinasikan oleh kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan,” tambahnya.

Sementara itu, untuk inisiasi yang berasal dari anggota DPRD juga dituangkan dalam proposal. Namun, proposal tersebut dibahas dan ditetapkan kelayakannya dalam rapat paripurna DPRD. Setelahnya, proposal disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan verifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan. Baca: Badan Litbang Kemendagri Gelar Webinar Best Practice Inovasi Daerah Tahun 2021.

Sedangkan inisiasi inovasi dari ASN, tahapannya dengan menyampaikan kepada kepala perangkat daerah yang menjadi atasannya dengan melampirkan proposal inovasi untuk mendapatkan izin tertulis. Kemudian proposal tersebut disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi. “Hasil evaluasi kemudian disampaikan kepada kepala daerah oleh perangkat daerah yang membidangi kelitbangan,” ungkap Fatoni.

Di sisi lain, Fatoni melanjutkan, untuk inisiatif dari perangkat daerah, disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi kelitbangan untuk dievaluasi. Setelah itu, kemudian inisiatif inovasi dilaporkan kepada kepala daerah. Baca: Ganjil Genap di 5 Pintu Tol, Kadishub: Hanya Berlaku bagi Kendaraan Plat Nomor Luar Bandung.

Sementara itu, pada tahapan untuk inisiatif yang berasal dari anggota masyarakat, imbuh Fatoni, langkahnya berupa pelaporan dengan bentuk proposal kepada ketua DPRD/kepala daerah. Dari proposal tersebut, kemudian diteruskan kepada kepala daerah untuk dievaluasi perangkat daerah yang membidangi kelitbangan. “Siapa saja dapat menginisiasi inovasi daerah baik terkait pelayanan publik, tata kelola pemerintahan atau inovasi lainnya,” pungkas Fatoni.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Tinjau Warga Perbatasan,...
Tinjau Warga Perbatasan, Sekretaris BNPP RI Pastikan Program 15.000 RTLH Tepat Sasaran
Kepala Pos Komando Wilayah...
Kepala Pos Komando Wilayah PRR Aceh Sebut 71 Lokasi Huntap Siap Dibangun
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, Kemendagri Gelar Garuda Youth Camp 2026 Pelajar SMA/SMK se-Jabodetabek
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Rekomendasi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Geely EX5 Diperbarui...
Geely EX5 Diperbarui di China, Kini Lebih Bertenaga dengan Motor Belakang 329 HP
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved