Badan Litbang Kemendagri Gelar Webinar Best Practice Inovasi Daerah Tahun 2021
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:39 WIB
loading...
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. mengimbau daerah agar senantiasa mengembangkan inovasinya. (Ist)
A
A
A
JAKARTA - Badan Litbang Kemeterian Dalam Negeri ( Kemendagri) menggelar acara Webinar Best Practice Inovasi Daerah dan Sosialisasi Pengukuran serta Penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021, Rabu, 4 Agustus 2021.
Acara tersebut dihelat sebagai upaya Kemendagri memotivasi daerah agar senantiasa mengembangkan dan membudayakan inovasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah. Serta, sebagai langkah untuk mensosialisasikan pelaksanaan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.
Hadir sebagai narasumber Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ihwan Sudrajat, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, PJ. Bupati Nabire, Anton Tony Mote, dan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Sementara, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni bertindak sebagai pembicara kunci.
Dalam paparannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. mengimbau daerah agar senantiasa mengembangkan inovasinya, baik di bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi dalam bentuk lainnya. Menurutnya, perintah daerah agar berinovasi juga sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu, terang Fatoni, menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Acara tersebut dihelat sebagai upaya Kemendagri memotivasi daerah agar senantiasa mengembangkan dan membudayakan inovasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah. Serta, sebagai langkah untuk mensosialisasikan pelaksanaan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2021.
Hadir sebagai narasumber Gubernur Jawa Tengah yang diwakili Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ihwan Sudrajat, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, PJ. Bupati Nabire, Anton Tony Mote, dan Bupati Bintan, Apri Sujadi. Sementara, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni bertindak sebagai pembicara kunci.
Dalam paparannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. mengimbau daerah agar senantiasa mengembangkan inovasinya, baik di bidang tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun inovasi dalam bentuk lainnya. Menurutnya, perintah daerah agar berinovasi juga sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu, terang Fatoni, menyebutkan dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.
Lihat Juga :