Sempat Buron, Polisi Ringkus Penjaga Kapal di Pelabuhan Muara Baru
Kamis, 02 September 2021 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ayah Tewas Dibunuh Anaknya di Cengkareng, Korban Alami Tiga Luka Tusukan
Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.
"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," katanya.
Dari tindak kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun.
"Adapun barang bukti yang kami diamankan adalah, baju korban yang berlumuran darah saat kejadian, senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh pelaku," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :