PTM di Majalengka Dimulai, Bupati: Langgar Prokes Bisa Disetop

Kamis, 02 September 2021 - 12:55 WIB
loading...
PTM di Majalengka Dimulai, Bupati: Langgar Prokes Bisa Disetop
Bupati Karna Sobahi saat memantau PTM di SMPN 1 Kertajati. Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Aktivitas di sekolah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) kembali hidup. Hal itu seiring dengan dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, setelah daerah ini dinyatakan PPKM level 2.

Dalam pelaksanaannya, PTM di Majalengka dilakukan dengan sistem shift harian. Dengan sistem tersebut, masing-masing kelas hanya akan terisi sebanyak 50 persen dari jumlah siswa di kelas itu secara keseluruhan.

"Jadi kalau kelas 1 ada 37 siswa, hari Senin kelompok A (masuk) 16 orang, nanti besoknya kelompok B yang masuk," kata Bupati Karna Sobahi saat melakukan monitoring ke sejumlah sekolah, Kamis (2/8/2021).

Selain pembatasan jumlah siswa, lanjut Karna, sekolah harus bisa memastikan ketersediaan fasilitas untuk cuci tangan. Saat proses belajar, para guru tidak boleh berinteraksi fisik dengan para siswanya. "Tidak ada istirahat dan diharapkan orang tua mengantarkan anaknya agar anak tidak kemana-mana," jelas Karna.

"Memang dari awal mereka sudah menuntut untuk PTM bisa diberlakukan, tapi kita melihat kondisi, juga berpedoman pada SKB 4 Menteri. Mudah-mudahan tidak ada hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan PTM ," lanjut dia.

Lebih jauh Karna mewanti-wanti agar pihak sekolah benar-benar bisa menerapkan Prokes secara ketat. Ditegaskannya, ketika diketahui ada pelanggaran Prokes, konsekuensinya PTM di sekolah itu akan dihentikan.

"Satgas kabupaten juga akan mengambil langkah untuk menyetop sekolah yang melanggar aturan yang sudah dibuat. PTM sudah serentak dimulai Senin kemarin," jelas dia.

Sementara, Kasi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Tessa Perdana mengatakan, ada sebanyak 670 SD yang tersebar di 26kecamatan. Secara keseluruhan,sekolah itu sudah melaksanakan PTM. "Muhun (iya) sudah tatap muka semua," jelas dia.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2452 seconds (0.1#10.140)