Bakal Dipimpin Tumpanuli Marbun, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bos Plastik Digelar di PN Jakut
Kamis, 02 September 2021 - 03:09 WIB
loading...
A
A
A
“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.
Rumondang optimistis, dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Apalagi, lanjutnya, korban penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani diduga tidak hanya satu orang. Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kaitannya dengan uang Rp22 miliar ini pula," ungkap Rumondang.
Lebih dari itu, soal uang Rp6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp400 miliar yang sedang berproses hukum siap menjerat Alex Wijaya.
"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.
Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.
"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.
Rumondang optimistis, dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Apalagi, lanjutnya, korban penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani diduga tidak hanya satu orang. Alex Wijaya disebut-sebut bakal diadili lagi di PN Jakarta Utara terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kaitannya dengan uang Rp22 miliar ini pula," ungkap Rumondang.
Lebih dari itu, soal uang Rp6,5 miliar Alex Wijaya juga akan didudukkan di kursi pesakitan. Bahkan terkait uang sekitar Rp400 miliar yang sedang berproses hukum siap menjerat Alex Wijaya.
"Kalau ini kaitannya dengan bank swasta," paparnya.
Celakanya, masih ada lagi korban penipuan yang diduga dilakukan Alex Wijaya.
"Banyak korban terdakwa yang saat ini berproses hukum. Tapi belum tentu saya nanti jaksanya," pungkas Rumondang.
Lihat Juga :