Tok! Hakim PN Tangerang Kabulkan Pencabutan Gugatan Lahan 6 Hektare di Tangerang
Rabu, 01 September 2021 - 22:31 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan sidang gugatan tanah seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, selesai dengan dicabutnya gugatan oleh pihak penggugat.
Seperti diketahui, dalam gugatan itu pihak penggugat bernama Vreddy. Sedang yang tergugat adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie yang selanjutnya didudukkan sebagai Tergugat 1, 2, dan 3. Selain itu, juga ada empat turut tergugat, terdiri dari Idris, Kepala Desa Kohod, PPAT yang membuat AJB, dan kantor Pertanahan Tangerang.
Baca juga: Gugatan Tanah 6 Hektare di Desa Kohod Tangerang Dicabut
"Hakim berpendapat sidang tidak perlu dilanjutkan dan mengabulkan permohonan mencabut seluruh gugatan. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua PN Tangerang, saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin 30 Agustus 2021.
Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, dan 3, Reinhard Halomoan dan Yudha Ramon dari Kantor Hukum Reinhard Rajagukguk & Rekan mengatakan, karena pencabutan gugatan itu dilakukan sebelum tergugat 1, 2, dan 3 memberikan jawaban dan gugatan rekonvensi, maka permohonan tersebut masih menjadi hak mutlak dari penggugat.
Seperti diketahui, dalam gugatan itu pihak penggugat bernama Vreddy. Sedang yang tergugat adalah Anthony Joseph, Angelia Josephine dan Jimmy Lie yang selanjutnya didudukkan sebagai Tergugat 1, 2, dan 3. Selain itu, juga ada empat turut tergugat, terdiri dari Idris, Kepala Desa Kohod, PPAT yang membuat AJB, dan kantor Pertanahan Tangerang.
Baca juga: Gugatan Tanah 6 Hektare di Desa Kohod Tangerang Dicabut
"Hakim berpendapat sidang tidak perlu dilanjutkan dan mengabulkan permohonan mencabut seluruh gugatan. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua PN Tangerang, saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin 30 Agustus 2021.
Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, dan 3, Reinhard Halomoan dan Yudha Ramon dari Kantor Hukum Reinhard Rajagukguk & Rekan mengatakan, karena pencabutan gugatan itu dilakukan sebelum tergugat 1, 2, dan 3 memberikan jawaban dan gugatan rekonvensi, maka permohonan tersebut masih menjadi hak mutlak dari penggugat.
Lihat Juga :