Pembantu Rumah Tangga di PIK Siksa Anjing Majikan hingga Buta

Rabu, 01 September 2021 - 18:37 WIB
loading...
Pembantu Rumah Tangga...
PRT berinisial SM (33) dilaporkan ke Polsek Penjaringan karena telah menganiaya anjing milik majikannya di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Tangkapan CCTV
A A A
JAKARTA - Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SM (33) dilaporkan ke Polsek Penjaringan karena telah menganiaya anjing milik majikannya di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi penganiayaan anjing terekam CCTV rumah. Pelaku terlihat mengangkat seekor anjing dari pojokan rumah. Saat diangkat, pelaku langsung melemparkan anjing tersebut ke dalam keranjang. Setelah itu, pelaku juga memukul anjing dengan menggunakan tongkat.
Baca juga: Warganet Dunia Murka, AS Dituduh Pilih Selamatkan Anjing daripada Manusia

Pelaku juga terlihat menuangkan cairan ke anjing itu. Bermodal rekaman CCTV, pemilik anjing berinisial NP (26) langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Penjaringan.

Kuasa hukum pelapor, Albert Riyadi mengatakan, ada 2 anjing yang selama ini sering disiksa oleh pelaku yang baru bekerja setahun di rumah tersebut. “Tersangka suka menganiaya hewan milik klien kami di malam hari. Nah motifnya itu karena ketidaksukaan dengan hewan sehingga dia emosi,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Akibat penyiksaan tersebut, anjing milik NP mengalami kesakitan yang cukup serius, bahkan indera penglihatannya mengalami kebutaan akibat disiram cairan pemutih.

“Saat ini kondisi anjingnya trauma berat, ketemu orang takut. Mata sebelah kanan udah cacat permanen. Dan anjing yang dibanting rencananya akan diperiksa, takutnya ada tulang patah,” kata Albert.

Selain perbuatan sadisnya, pelaku juga pernah kedapatan mengambil uang dari kamar majikannya sebesar Rp1,1 juta.
Baca juga: Imbas Ledakan PHK, Banyak Orang Ngelamar Jadi Pembantu

Karena kondisi inilah yang membuat NP berniat melapor SM agat mendapatkan efek jera. “Klien kami sangat terpukul sekali mengingat klien kami telah menganggap hewan seperti keluarga sendiri,” ucapnya.

Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyiksaan terhadap hewan karena dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Kasus Warga Semarang...
Kasus Warga Semarang Dianiaya Polisi hingga Tewas, Ini Penampakan Rekonstruksinya
Kronologi Sadis Pemilik...
Kronologi Sadis Pemilik Ruko di Pulogadung Dibunuh dan Dicor Kuli Bangunan
Polda Jateng Tahan AKP...
Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polantas Yogyakarta Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas
Polisi Junior di Baubau...
Polisi Junior di Baubau Dianiaya Polisi Senior dalam Barak, Korban Luka Berat
Sadis! Pemuda di Makassar...
Sadis! Pemuda di Makassar Bacok Ibu Tiri dan Temannya hingga Kritis
Kanit Gakkum Satlantas...
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Jadi Tersangka Buntut Kasus Kematian Darso
Rekomendasi
Daftar Presiden Rusia...
Daftar Presiden Rusia Sepanjang Sejarah, Baru 3 Orang dan Putin Terlama
Semangat Saleh Husin...
Semangat Saleh Husin dan Kawan-kawan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Australia vs Indonesia, di Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026, 12 Pilar Absen
Berita Terkini
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
9 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
10 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
21 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
38 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
41 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
48 menit yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved