Dana Hibah 2020 Sulit Cair, Pemkot Makassar Fokus Kejar BPUP
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dana hibah pariwisata yang gagal cair pada 2020 lalu tak kunjung menemui titik terang, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun mengarahkan fokus untuk mengejar Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP).
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar , Moh Roem mengatakan BPUP tersebut akan menjadi pengganti program dana hibah.
"Namanya program bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata ( BPUP ), itu pengganti dana hibah. Jadi bukan lagi dana hibah tapi BPUP," ujarnya.
Dia mengatakan, perbedaan utama BPUP dan Dana Hibah Pariwisata adalah sektor penerima yang memiliki jangkauan yang lebih luas.
Jika sebelumnya bantuan hanya untuk hotel dan restoran, kini diperluas menjadi 13 bidang usaha dan 62 jenis usaha sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Dalam Perlindungan dan Pelestarian Objek Wisata.
"Jadi lebih bagusnya kita berkonsentrasi di situ karena seluruh unit pariwisata itu mendapatkan bantuan tersebut," lanjutnya.
Saat ini, pihaknya tengah bergerak mengimbau calon-calon penerima untuk memenuhi kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Jangan sampai kejadian 2020 lalu terulang, gagal cair karena persoalan administrasi.
Meski akan fokus pada BPUP, Roem mengaku tak ingin menyerah untuk tetap memperjuangkan bantuan yang tak sempat cair pada tahun 2020 lalu.
"Kita juga membantu PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk bagaimana bisa melakukan konsolidasi terkait program kemarin yang mereka tidak dapatkan. Kita mau bantu. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi," ungkap Roem.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar , Moh Roem mengatakan BPUP tersebut akan menjadi pengganti program dana hibah.
"Namanya program bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata ( BPUP ), itu pengganti dana hibah. Jadi bukan lagi dana hibah tapi BPUP," ujarnya.
Dia mengatakan, perbedaan utama BPUP dan Dana Hibah Pariwisata adalah sektor penerima yang memiliki jangkauan yang lebih luas.
Jika sebelumnya bantuan hanya untuk hotel dan restoran, kini diperluas menjadi 13 bidang usaha dan 62 jenis usaha sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Dalam Perlindungan dan Pelestarian Objek Wisata.
"Jadi lebih bagusnya kita berkonsentrasi di situ karena seluruh unit pariwisata itu mendapatkan bantuan tersebut," lanjutnya.
Saat ini, pihaknya tengah bergerak mengimbau calon-calon penerima untuk memenuhi kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Jangan sampai kejadian 2020 lalu terulang, gagal cair karena persoalan administrasi.
Meski akan fokus pada BPUP, Roem mengaku tak ingin menyerah untuk tetap memperjuangkan bantuan yang tak sempat cair pada tahun 2020 lalu.
"Kita juga membantu PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk bagaimana bisa melakukan konsolidasi terkait program kemarin yang mereka tidak dapatkan. Kita mau bantu. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi," ungkap Roem.