Jatanras Polda Kepri Bekuk Dua Pelaku Pencurian Motor

Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:15 WIB
loading...
Jatanras Polda Kepri...
Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial ARA dan DG berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Dua tersangka p encurian kendaraan bermotor berinisial ARA dan DG berhasil diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan Oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian didampingi oleh Ps. Paur Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar pada Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/21) sore.

Dikatakan Jefri, terdapat 4 Laporan Polisi sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2021, dari keterangan korban hampir sama dimana para korban ini memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci.

Kemudian dipagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri oleh tersangka. "Ada laporan kehilangan yang masuk ke kita ya," ujarnya.

Dimana diketahui bahwa selama beberapa bulan belakangan ini marak terjadi kehilangan sepeda motor diwilayah Kota Batam. Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ini dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial ARA dan DG.

"Pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa telah melakukan kejahatan ini sebanyak sembilan kali diwilayah Kota Batam, namun demikian kita tentunya tidak mempercayai saja pengakuan para tersangka tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan karena sampai pada saat ini masih ada dua orang tersangka yang stastusnya DPO," bebernya.

Dijelaskannya, pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Baca: 'Keluarga Protes, Jenazah Positif COVID-19 di Bojonegoro Dimakamkan Tanpa Peti Mati.

"Barang bukti curanmor yang sudah kita amankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk dan pada inisial ARA dan DG kita amankan juga 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver," jelasnya.

Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB. "Datang bawa STNK tidak dipungut biaya," pungkasnya. Baca Juga: Penyakit Stroke Tak Kunjung Sembuh Kakek di Simalungun Gantung Diri di Tiang Pintu.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)