Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Senin, 23 Agustus 2021 - 11:52 WIB
loading...
Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Dua orang pria yakni Eko Suroso alias Eko Bin Achmad dan Heri Ahmad alias Heri Bin Rahmat Efendi ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Minggu (15/8/21). Foto SINDOnews
A A A
BATAM - Dua orang pria yakni Eko Suroso alias Eko Bin Achmad dan Heri Ahmad alias Heri Bin Rahmat Efendi ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Minggu (15/8/21).

Eko Suros ditangkap di kamar 201 Hotel Indorasa 2 Winshor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Sementara Heri Ahmad ditangkap di rumahnya di Perumahan Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 7 Kecamatan Nongsa Kota Batam. Baca juga: Sitiuasi Prihatin Akibat Pandemi COVID-19, 3 Orang Ini Justru Asyik Pesta Sabu di Hotel

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, dari kedua pria ini didapatkan barang bukti sabu seberat 195,94 gram.

"Dari Eko Suroso didapati sabu seberat 95,58 gram, kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya kembali di amankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Heri Ahmad dengan barang bukti sabu seberat 100,3 gram," katanya Senin (23/8/21).

Selain itu ada barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol BP 5962 GO, 1 unit handphone Merk Infinix Smart 5 warna Hitam dengan Sim Card Im3 nomor 085716113657, 1 lembar Photo Copy KTP atas nama Eko Suroso, 1 lembar KTP Asli atas nama Heri Ahmad dan 1 unit handphone Merk Samsung Galaxy G7 Core warna hitam dengan Simcard 081372091436.

"Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)