Gerebek Rumah Kontrakan di Sukabumi, Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:12 WIB
loading...
Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan
A
A
A
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut diperoleh ketika polisi menggeledah rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT 04/07, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.
Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 ribu rupiah.
Baca juga: Kepala Dinas Bina Marga Sumatera Utara Ditangkap Diduga Selewengkan Anggaran Rp2,5 Miliar
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis tramadol di Jalan KH A Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.
Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 ribu rupiah.
Baca juga: Kepala Dinas Bina Marga Sumatera Utara Ditangkap Diduga Selewengkan Anggaran Rp2,5 Miliar
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis tramadol di Jalan KH A Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.
Lihat Juga :