Diproses Hukum, TNI AD Ungkap Pemicu Babinsa Palmerah Pukul Tetangga di Kramat Jati
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
Tidak terima mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Menurut Tatang, Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat.
Baca juga: Penahanan Oknum TNI Gebrak Ambulans Atas Arahan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Ojos merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap Polisi pada Juli lalu, terkait kasus yang sama.
Dia memaparkan, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku bagi personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana.
"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," kata Kadispenad.
Baca juga: Penahanan Oknum TNI Gebrak Ambulans Atas Arahan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Ojos merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi. Ojos pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap Polisi pada Juli lalu, terkait kasus yang sama.
Dia memaparkan, meskipun kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku bagi personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner atau tindak pidana.
"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom II Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," kata Kadispenad.
(thm)
Lihat Juga :