Polisi Ciduk Belasan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Mampang
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
Tawuran itu berujung pembacokan terhadap seorang remaja bernama Endra Baran Kumara. Korban merupakan kelompok IX. Setelah itu kesebelas pelaku melarikan diri.
"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit," tukasnya.
Baca juga: Saling Ejek Berakhir Tawuran Maut di Daan Mogot, 4 Remaja Diciduk Polisi
Dalam waktu sehari polisi menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang. "Kami mengamankan 13 orang, sebelas tersangka dan dua saksi," tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel. Atas perbuatan mereka, Kelompok Warkir 2019 disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sedangkan, empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit," tukasnya.
Baca juga: Saling Ejek Berakhir Tawuran Maut di Daan Mogot, 4 Remaja Diciduk Polisi
Dalam waktu sehari polisi menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang. "Kami mengamankan 13 orang, sebelas tersangka dan dua saksi," tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel. Atas perbuatan mereka, Kelompok Warkir 2019 disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Sedangkan, empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :