2 Tenaga Alih Daya PT KAI Tak Berkutik Saat Diringkus Polsuska Usai Menggarong Rel KA
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 16:23 WIB
loading...
Curi rel kereta api cadangan dua karyawan alih daya PT KAI ditangkap Polsuska. Foto/iNews TV/Saif Hajarani
A
A
A
MALANG - Dua tenaga alih daya PT KAI diringkus anggota Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), usai kedapatan mencuri rel kereta api cadangan di daerah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pencurian ini diduga telah dilakukan belasan kali.
Baca juga: Aksi Warga yang Nekat Gotong Motor Seberangi Rel Kereta Hindari Penyekatan PPKM
kedua pelaku yang berhasil dibekuk diketahui berinisial FPP warga Malang, dan MA warga Blitar. Kedua tersangka diserahkan ke Polres Malang, untuk proses hukum. Selain itu, juga diserahkan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pikap dan beberapa potongan besi baja rel kereta api berbagai ukuran, serta sebuah alat las.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, menurut Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono bermula saat petugas Polsuska melakukan patroli di jalur rel kereta api Kepanjen, namun saat berada di areal Kebun Sengon-Kepanjen, petugas menemukan kedua pelaku sedang melakukan pemotongan rel kereta api di lokasi tersebut.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Tewas Telanjang di Mobil Alphard, Polisi: Pelakunya Orang Dekat
"Mengetahui hal tersebut, petugas Polsuska langsung menangkap pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Kepanjen, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian rel kereta api cadangan lebih dari 15 kali," tuturnya.
Diduga kuat, aksi pencurian rel kereta api ini dilakukan secara tim dengan melibatkan pegawai PT KAI. Akibat pencurian ini, PT KAI mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Jadi Tempat Pasangan Telanjang Berhubungan Seks, Warga Bongkar Pondok di Pantai Pelangi Aceh
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan, atas kasus pencurian rel kereta api ini. Sementara akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancamam hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Aksi Warga yang Nekat Gotong Motor Seberangi Rel Kereta Hindari Penyekatan PPKM
kedua pelaku yang berhasil dibekuk diketahui berinisial FPP warga Malang, dan MA warga Blitar. Kedua tersangka diserahkan ke Polres Malang, untuk proses hukum. Selain itu, juga diserahkan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pikap dan beberapa potongan besi baja rel kereta api berbagai ukuran, serta sebuah alat las.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, menurut Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono bermula saat petugas Polsuska melakukan patroli di jalur rel kereta api Kepanjen, namun saat berada di areal Kebun Sengon-Kepanjen, petugas menemukan kedua pelaku sedang melakukan pemotongan rel kereta api di lokasi tersebut.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Tewas Telanjang di Mobil Alphard, Polisi: Pelakunya Orang Dekat
"Mengetahui hal tersebut, petugas Polsuska langsung menangkap pelaku dan membawanya ke kantor Polsek Kepanjen, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian rel kereta api cadangan lebih dari 15 kali," tuturnya.
Diduga kuat, aksi pencurian rel kereta api ini dilakukan secara tim dengan melibatkan pegawai PT KAI. Akibat pencurian ini, PT KAI mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Jadi Tempat Pasangan Telanjang Berhubungan Seks, Warga Bongkar Pondok di Pantai Pelangi Aceh
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan, atas kasus pencurian rel kereta api ini. Sementara akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancamam hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :