Kalangan Pengusaha Dukung PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
Selasa, 21 April 2020 - 13:38 WIB
loading...
Kalangan pengusaha memberikan dukungan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pemprov Jatim saat ini menunggu persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ada tiga kota dan kabupaten yang rencananya akan menerapkan PSBB. Yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Sidoarjo dan sebagian Kabupaten Gresik.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto mengaku menerima dan siap membantu suksesnya penerapan kebijakan PSBB tersebut. Pihaknya meyakini bahwa, kebijakan tersebut sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang. "Karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," katanya, Selasa (21/4/2020).
Pihaknya juga yakin para kepala daerah sudah mempertimbangkan arus distribusi barang. Baik lewat darat maupun lewat laut. Sebab Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang. Tidak hanya Jatim, tapi juga wilayah Indonesia bagian timur.
"Kami berharap Gubernur bersama bupati dan wali kota memerinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk beroperasi. Karena dalam aturannya ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi," ujarnya.
Ke-36 jenis tempat kerja tersebut diantaranya adalah perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto mengaku menerima dan siap membantu suksesnya penerapan kebijakan PSBB tersebut. Pihaknya meyakini bahwa, kebijakan tersebut sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang. "Karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," katanya, Selasa (21/4/2020).
Pihaknya juga yakin para kepala daerah sudah mempertimbangkan arus distribusi barang. Baik lewat darat maupun lewat laut. Sebab Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang. Tidak hanya Jatim, tapi juga wilayah Indonesia bagian timur.
"Kami berharap Gubernur bersama bupati dan wali kota memerinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk beroperasi. Karena dalam aturannya ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi," ujarnya.
Ke-36 jenis tempat kerja tersebut diantaranya adalah perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan.
Lihat Juga :