Protes Harga Ayam Anjlok, Peternak Jabar Gelar Aksi Damai di Depan Kementan

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:28 WIB
loading...
Protes Harga Ayam Anjlok, Peternak Jabar Gelar Aksi Damai di Depan Kementan
Gabungan peternak ayam UMKM dan mahasiwa dari Jawa Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) RI, di Jakarta, Jumat (20/8/2021). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Gabungan peternak ayam UMKM dan BEM peternakan dari Jabar menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, Jumat (20/8/2021). Aksi diikuti oleh belasan orang sebagai perwakilan massa karena mempertimbangkan pelaksanaan PPKM.

Aksi yang rencananya akan digelar di Istana Kepresidenan, akhirnya gagal karena steril dengan situasi PPKM. Selanjutnya aksi hanya dilaksanakan di depan Gedung Kementan. Mereka mengibarkan kain putih untuk menandakan kesulitan peternak ayam yang sudah pada titik nadir.

Aksi damai tersebut menuntut pemerintah agar memperhatikan keberlangsungan hidup peternak ayam . Pasalnya, aturan yang akan melindungi peternak ayam ini kerap tidak mendapat jaminan komitmen dari pemerintah sehingga produk yang dihasilkan kerap mengalami gejolak harga yang tidak layak bagi peternak.

"Kami datang ke Istana Negara dan Kantor Kementan guna membawa pesan kepada Presiden Republik Indonesia bahwa saat ini peternak sudah mati akibat dari keserakahan perusahaan integrator yang tetap ingin menjual ayam hidup bersama peternak di pasar becek," kata Ketua BEM Peternakan Unpad Lendri, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Harga Ayam Anjlok hingga Rp12.000, Peternak Ancam Unjuk Rasa ke Jakarta

Sementara itu, Ketua Aksi Nurul Ikhwan mengungkapkan, pada bulan Juli 2021 lalu harga ayam hidup sampai menyentuh harga Rp8.000 per kg. Oleh karena itu, saat ini peternak harus membedakan bahwa peternak itu menjual ayam hidup namun kerap di bawah HPP (Harga Pokok Produksi). Karena sudah tahu ada over supply yang disebabkan perusahaan integrator itu sendiri.

Baca juga: Didera Rugi, Ratusan Ribu Peternak Ayam Sudah Bangkrut

"Pemerintah seolah diam saja padahal aturannya sudah ada Permentan 32/2017 dan Permendag 07/2020 tapi tidak ada komitmen sanksi ditegakan bagi integrator yang sudah jelas mereka melanggar. Kami para peternak hanya ingin aturan itu diterapkan, tidak ada unsur politik apapun. Kami hanya ingin usaha UMKM peternak ayam terus berjalan, karena kami pun punya hak untuk melakukan usaha," tegasnya.

Aktivis Mahasiswa dari BEM Peternakan Unpad Firdaus menyatakan bahwa seharusnya mudah bagi pemerintah, yaitu Komitmen kepada aturan yang dibuatnya dan memisahkan segmentasi pasar agar perusahaan yang disebut integrator yang telah menguasai 80%.

"Market pasar di Indonesia seharusnya sadar diri untuk tidak menjual ayam hidup seperti peternak UMKM," ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Korlap Aksi dan Ketua Milenial Jawa Barat Henry menuturkan, gerakan aliansi ini tidak hanya sampai peternak ayam UMKM tidak dirampas haknya oleh integrator. Tetapi, pihak integrator cukup berbisnis dengan menyelesaikan rantai dinginnya tidak bertarung dengan peternak kecil.

"Pemerintah harus tegas, apabila tidak mengikuti aturan tinggal langsung saja stop kuota impor GPS (grand parent stock) mereka dan damping peternak untuk naik kelas agar usaha ayam di Indonesia betul-betul dikuasai oleh rakyat bukan asing," jelasnya

Adapun tuntutan massa aksi yaitu menuntut Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kemudian, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20% dari harga jual livebird dan mengacu pada Permendagri No 7/2020 dibawah Rp6.000 per ekor saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor

Selanjutnya, menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Selain itu, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual livebird sesuai Permendagri No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm).

Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual livebird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2092 seconds (0.1#10.140)