Kembali Gelar Salat Jumat, Begini Situasi Masjid Istiqlal

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:51 WIB
loading...
Kembali Gelar Salat...
Penerapan prokes bagi jamaah yang hendak masuk Masjid Istiqlal Jakarta. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Masjid Istiqlal , Jakarta Pusat, Jumat (20/08/2021) kembali menggelar salat Jumat . Namun, penerapan protokol kesehatan ketat tetap dikedepankan dalam area Masjid.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di gerbang masuk Assalam, antusias masyarakat sangat tinggi. Terlihat para pengunjung yang hendak salat terus bergantian memasuki gerbang masuk halaman dengan tetap menggunakan masker dan dilkukan pengecekan suhu tubuh. Baca juga: Masjid Raya Hasyim Asy'ari Jakbar Tambah Kuota Jamaah Salat Jumat

Sementara, para pengunjung yang ingin memasuki halaman Masjid harus menunjukan sertifikat vaksinasi. Adapun sertifikat vaksinasi yang ditunjukan boleh berupa digital ataupun bentuk fisik.

Pada pantauan MPI, belum terlihat adanya jemaah yang dilarang masuk. Kebanyakan jamaah sudah mengetahui ketentuan mengikuti salat di Masjid Istiqlal.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 masih dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Baca juga: Jumat 20 Agustus Masjid Istiqlal Akan Gelar Salat Jumat Perdana di Masa Perpanjangan PPKM

Untuk aturan Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Sinergi BCA Syariah...
Sinergi BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfaq
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Rekomendasi
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
Berita Terkini
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved