Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Keduanya terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa juga menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.

Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut. "Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/8/2021) ya," kata Nelson.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Tangerang Mengaku Terima Rp20 Juta Setiap Beraksi

Warga Pinang Minarto mengaku senang dengan keputusan hakim yang membuktikan kalau hakim telah memperjuangkan hak warga. "Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya. Kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah memperjuangkan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya," ujarnya.

Meski telah diputuskan bersalah hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor 120/Pen.Eks/2020/PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu.

Minarto memutuskan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut. "Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Rekomendasi
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Setelah 2 Dekade, Hamas...
Setelah 2 Dekade, Hamas Bubarkan Badan Pemerintahan Gaza
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved