Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:50 WIB
loading...
Hakim PN Tangerang Vonis...
Terdakwa mafia tanah yakni Darmawan dan Mustafa Camal divonis di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021). Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Setelah menjalani rangkaian agenda persidangan, terdakwa mafia tanah yakni Darmawan dan Mustafa Camal akhirnya divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Kamis (19/8/2021). Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan dalam sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Sidang tersebut berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A. Dihadiri oleh warga Pinang yang terdampak penyerobotan lahan. Kemudian, terdakwa hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.

Hakim Nelson menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan 2 terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu (18/8/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," ujar Nelson.

Dari keterangan para saksi yang sudah diterima telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. "Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Rekomendasi
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved