Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:50 WIB
loading...
Hakim PN Tangerang Vonis...
Terdakwa mafia tanah yakni Darmawan dan Mustafa Camal divonis di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021). Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Setelah menjalani rangkaian agenda persidangan, terdakwa mafia tanah yakni Darmawan dan Mustafa Camal akhirnya divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Kamis (19/8/2021). Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan Mustafa Camal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti melakukan kejahatan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan dalam sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Terdakwa Dugaan Mafia Tanah di Pinang Minta Bebas, Warga: Dia Aktor Intelektual

Sidang tersebut berlangsung di PN Tangerang Klas 1 A. Dihadiri oleh warga Pinang yang terdampak penyerobotan lahan. Kemudian, terdakwa hadir secara virtual di Lapas Pemuda Tangerang. Sementara di PN Tangerang Klas 1 A terdakwa diwakili kuasa hukumnya.

Hakim Nelson menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan 2 terdakwa. Diketahui, terdakwa Darmawan dalam pledoi yang berlangsung pada Rabu (18/8/2021) tak mengakui perbuatannya dan ingin bebas. Sedangkan, terdakwa Mustafa Camal mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.

"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," ujar Nelson.

Dari keterangan para saksi yang sudah diterima telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah. "Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved