Anies Teken Perpanjangan PPKM, Mal dan Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Kapasitas 50%

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:07 WIB
loading...
Anies Teken Perpanjangan...
Selama PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, tempat ibadah dan mal sudah diizinkan buka dengan kapasitas 50%. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku 17 hingga 23 Agustus 2021.

Sejumlah ketentuan tertuang dalam Kepgub, di antaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. (Baca juga; Jumlah Kasus Positif COVID-19 di Jakarta Sudah di Bawah 10%, Anies Belum Puas )

"Diizinkan (kapasitas) 50% pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," isi poin pertama Kepgub 987 dikutip, Rabu (18/8/2021). (Baca juga; Sapa Warganet dengan Bendera Merah Putih di JIS, Anies Banjir Pujian Sudah Buktikan Janji )

Selain itu, dalam poin kedua pengusaha Mal mewajibkan skrining terkait vaksinasi. "Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, Mal, atau pusat perdagangan," jelasnya.

Kemudian, untuk kegiatan peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng diizinkan dibuka. "Diizinkan 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," terangnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
PPKM Diperpanjang, Bioskop...
PPKM Diperpanjang, Bioskop Boleh Buka di Wilayah Level 3 dan 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved