766 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Bebas
Rabu, 18 Agustus 2021 - 01:14 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA(Bulak Kapal)Bekasi, mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.10 orang di antaranya mendapakan remisi dan langsung bebas menghirup udara segar.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bekasi Hensah menjelaskan, dari 1.803 WBP, terdapat 766 orang yang berhak mendapatkan remisi, 10 orang di antaranya bebas. Baca juga: 7.154 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT RI, 138 Orang Langsung Bebas
“Total narapidana di sini ada 1.803 orang yang dapat remisi ada 766 orang, 10 orang di antaranya berhak mendapatkan pembebasan langsung,” kata Hensar kepada wartawan di Bekasi, Selasa 17 Agustus 2021.
Sebanyak 8 orang diperbolehkan pulang hari ini, sedangkan 2 orang lainnya telah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin 16 Agustus 2021.Menurut dia,terdapat beberapa syarat agar WBP bisa mendapatkan remisi. Hal utama yakni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas dan tidak pernah melanggar aturan.
“Syarat utama adalah berkelakukan baik dalam arti tidak melanggar tata tertib aturan yang berlaku di dalam lapas. Kedua narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” ungkapnya.
Pemotongan masa tahanan para WBPbervariasi bergantung dari penilaian petugas lapasmulai 1-6 bulan. Sementara itu, beberapa orang yang tak mendapatkan remisi dikarenakan mereka tak memenuhi beberapa kriteria. Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Sepanjang 2021, 4 Langsung Bebas
“Selebihnya ada yang enggak dapat remisi, itu bisa karena dia statusnya masih tahanan, belum putusan. Atau hukumannya di bawah 6 bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bekasi Hensah menjelaskan, dari 1.803 WBP, terdapat 766 orang yang berhak mendapatkan remisi, 10 orang di antaranya bebas. Baca juga: 7.154 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT RI, 138 Orang Langsung Bebas
“Total narapidana di sini ada 1.803 orang yang dapat remisi ada 766 orang, 10 orang di antaranya berhak mendapatkan pembebasan langsung,” kata Hensar kepada wartawan di Bekasi, Selasa 17 Agustus 2021.
Sebanyak 8 orang diperbolehkan pulang hari ini, sedangkan 2 orang lainnya telah lebih dulu meninggalkan lapas pada Senin 16 Agustus 2021.Menurut dia,terdapat beberapa syarat agar WBP bisa mendapatkan remisi. Hal utama yakni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam lapas dan tidak pernah melanggar aturan.
“Syarat utama adalah berkelakukan baik dalam arti tidak melanggar tata tertib aturan yang berlaku di dalam lapas. Kedua narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” ungkapnya.
Pemotongan masa tahanan para WBPbervariasi bergantung dari penilaian petugas lapasmulai 1-6 bulan. Sementara itu, beberapa orang yang tak mendapatkan remisi dikarenakan mereka tak memenuhi beberapa kriteria. Baca juga: 214 Napi Koruptor Dapat Remisi Sepanjang 2021, 4 Langsung Bebas
“Selebihnya ada yang enggak dapat remisi, itu bisa karena dia statusnya masih tahanan, belum putusan. Atau hukumannya di bawah 6 bulan, biasanya mereka pidana ringan, dan remisi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Lihat Juga :