Aturan PPKM, Makan di Mal Boleh 30 Menit Begini Syaratnya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 00:06 WIB
loading...
Aturan PPKM, Makan di...
Sejumlah pengunjung salah satu tempat makan tetap menerapkan prokes. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Setelah sebulan lebih ditutup, akhirnya operasional mal kembali dibuka di sejumlah wilayah termasuk Depok. Operasional mal dibuka sebagai uji coba dan aturan yang telah ditetapkan. Misalnya wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan sudah divaksin .

Selain itu, untuk restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan juga bisa makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%,satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Kita sesuai aturan yang berlaku untuk tempat makan bisa dine in dengan ketentuan pengunjung hanya 25 persen dan waktu hanya 30 menit. Satu meja hanya boleh dua bangku saja,” kata Deputy GM Margo City Christanto Nasution, Rabu 17Agustus 2021.

Pihaknya sudah mengikuti apa yang menjadi Instruksi Mendagri. Mulai dari vaksinasi karyawan dan tenan serta penyediaan alat protokol kesehatan di tiap sudut mal.

“Sesuai dengan instruksi jadi seluruh yang masuk ke dalam mal wajib vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi tanpa terkecuali baik karyawan, tenant, pengunjung ataupun kontraktor semua wajib,” katanya.

Pihaknya juga tidak memperbolehkan anak-anak dibawah 12 tahun untuk masuk. Pengunjung usia diatas 70 tahun juga tidak diperbolehkan masuk mal.

“Jadi pengunjung di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal dengan alasan apapun,” tegasnya.

Pengelola menerapkan aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021. Kendati operasional mal sudah dibuka namun untuk bioskop dan tempat bermain anak-anak belum dibuka.

“Sesuai dengan Instruksi Mendagri memang belum boleh dibuka jadi kami mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banjir Terjang Pusat...
Banjir Terjang Pusat Perbelanjaan Mega Bekasi Hypermall, Pengunjung Berhamburan
Kebakaran Grage Mall...
Kebakaran Grage Mall Cirebon, Pengunjung Panik
Permudah Pelayanan,...
Permudah Pelayanan, Imigrasi Bekasi Buka Immigration Lounge di Mall Metropolitan
Bandung Trade Mall Kebakaran,...
Bandung Trade Mall Kebakaran, Api Diduga dari Tempat Karaoke
Grand Indonesia Kebakaran,...
Grand Indonesia Kebakaran, Api Bersumber dari Restoran di Lantai 3
Pakuwon Group Resmikan...
Pakuwon Group Resmikan PCM 3, Optimistis Pasar Tetap Bertumbuh
Pusat Perbelanjaan di...
Pusat Perbelanjaan di Jakarta Dituntut Respons Cepat Perubahan Gaya Hidup
Thamrin City Sediakan...
Thamrin City Sediakan Wahana Rekreasi untuk Pengunjung Bawa Anak
Semarak Pameran PropVaganza...
Semarak Pameran PropVaganza 2024 di Mal Artha Gading Jakut
Rekomendasi
Kisah Warung Legendaris...
Kisah Warung Legendaris Bu Sum di Yogyakarta, Berkembang Bersama Pendanaan dari BRI
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi Eps 107: Keadilan untuk Arini
Bingung Pilih iPhone...
Bingung Pilih iPhone 16? Panduan Lengkap: Spek, Harga, dan Fitur
Berita Terkini
Wali Kota Bekasi Wajibkan...
Wali Kota Bekasi Wajibkan Pejabat Punya Ibu Asuh dan Beri Santunan Uang Tunai Tiap Bulan
20 menit yang lalu
Depok Dikepung Banjir,...
Depok Dikepung Banjir, Ini Daftar 12 Titik Terendam
52 menit yang lalu
Polisi Tangerang Diperiksa...
Polisi Tangerang Diperiksa Propam karena Diduga Lecehkan Istri Orang
2 jam yang lalu
Stok Pupuk Bersubsidi...
Stok Pupuk Bersubsidi 437.900 Ton, Petani Sambut Musim Tanam April dengan Aman
2 jam yang lalu
Tingkatkan Pemberdayaan...
Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program FKS Inspire untuk Pendidikan
3 jam yang lalu
Evandra Florasta Bintang...
Evandra Florasta Bintang Timnas Indonesia U-17, Sosok Sederhana Pelajar SMAN 1 Tumpang Malang
3 jam yang lalu
Infografis
Jangan Sampai Keliru!...
Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Minum Suplemen yang Tepat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved