297 Narapidana LPKA Maros Dapat Remisi, 4 di Antaranya Langsung Bebas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:50 WIB
loading...
Bupati Maros, menyerahkan remisi kepada narapidana LPKA Maros, Selasa (17/8). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Sebanyak 297 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8).
Kepala LPKA Kelas II Maros , Tubagus Chaidir menuturkan, dari 297 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Baca juga: 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
"Pemotongan masa tahanan bervariasi, terbanyak itu lima bulan, paling sedikit 1 bulan. Tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021 dan mereka langsung dinyatakan bebas," ujarnya kepada wartawan.
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
Tubagus menjalaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapida untuk mendapatkan remisi. "Untuk mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di lapas. Dan itu hanya bisa dinilai jika mereka sudah enam bulan menjalani masa tahanannya," ujarnya.
Baca juga:Bupati Gowa Harap HUT ke-76 RI Jadi Semangat Memakmurkan Masyarakat
Dia mengungkapkan, remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan."Tapi di LPKA Kelas II Maros ini hanya 5 bulan yang paling tinggi. Rata-rata yang mendapatkan remisi itu dalam kasus pembunuhan, yang masa hukumannya lima tahun ke atas" ungkapnya.
Di samping itu, Tubagus juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maros atas kerja sama dan inovasi yang telah terjalin.
"Sekarang ada program Layanan Antar Jemput Rumah (LAJR). Biasanya anak-anak yang bebas itu kasihan, sebab ada yang rumahnya jauh, ada yang di Palopo, Masamba, Parepare dan orang tuanya tidak mampu untuk menjemput. Jadi sekarang ada kendaraan dinas yang diberikan. Anak bisa aman tiba di rumahnya masing-masing," jelas Tubagus.
Baca juga:HUT ke-76 RI, Plt Gubernur: Persatuan dan Gotong Royong Diuji Hadapi Pandemi
Sementara itu, Bupati Maros , AS Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik di masa yang akan datang.
"Dan bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan dalam keluarga, semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik," ujarnya pada penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak di Ruang Pola Kantor Bupati.
Kepala LPKA Kelas II Maros , Tubagus Chaidir menuturkan, dari 297 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Baca juga: 6.034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan
"Pemotongan masa tahanan bervariasi, terbanyak itu lima bulan, paling sedikit 1 bulan. Tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021 dan mereka langsung dinyatakan bebas," ujarnya kepada wartawan.
Tubagus mengungkapkan, remisi merupakan bentuk hadiah Kemenkumham kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Indonesia. Apalagi bagi mereka yang masa tahanannya sudah setahun dan berkelakuan baik.
Tubagus menjalaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapida untuk mendapatkan remisi. "Untuk mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di lapas. Dan itu hanya bisa dinilai jika mereka sudah enam bulan menjalani masa tahanannya," ujarnya.
Baca juga:Bupati Gowa Harap HUT ke-76 RI Jadi Semangat Memakmurkan Masyarakat
Dia mengungkapkan, remisi kemerdekaan yang bisa diberikan paling maksimal adalah enam bulan."Tapi di LPKA Kelas II Maros ini hanya 5 bulan yang paling tinggi. Rata-rata yang mendapatkan remisi itu dalam kasus pembunuhan, yang masa hukumannya lima tahun ke atas" ungkapnya.
Di samping itu, Tubagus juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Maros atas kerja sama dan inovasi yang telah terjalin.
"Sekarang ada program Layanan Antar Jemput Rumah (LAJR). Biasanya anak-anak yang bebas itu kasihan, sebab ada yang rumahnya jauh, ada yang di Palopo, Masamba, Parepare dan orang tuanya tidak mampu untuk menjemput. Jadi sekarang ada kendaraan dinas yang diberikan. Anak bisa aman tiba di rumahnya masing-masing," jelas Tubagus.
Baca juga:HUT ke-76 RI, Plt Gubernur: Persatuan dan Gotong Royong Diuji Hadapi Pandemi
Sementara itu, Bupati Maros , AS Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik di masa yang akan datang.
"Dan bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan dalam keluarga, semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik," ujarnya pada penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak di Ruang Pola Kantor Bupati.
(luq)
Lihat Juga :